Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Pembentukan BIN merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. intelijen diperlukan dalam perumusan kebijakan keamanan karena memiliki fungsi antisipatoris yang membuatnya mampu mendeteksi, mengidentifikasikan, dan memperingatkan berbagai ancaman keamanan yang sedang dihadapi oleh suatu negara maupun ancaman yang berpotensi muncul di masa depan. Hal inilah yang digunakan sebagai dasar bagi suatu negara untuk merumuskan kebijakan keamanannya. Intelijen diperlukan dalam perumusan kebijakan keamanan suatu negara karena menjadi basis utama dalam pembuatan strategi pertahanan yang tepat. Hal ini ditujukan agar negara tersebut dapat terhindar dari pelbagai ancaman keamanan yang sedang dihadapi maupun potensi ancaman keamanan di masa mendatang.
Copyrights © 2023