Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penggunaan hukum Tiongkok dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional melalui studi kasus pada perjanjian kontrak antar-negara. Penulis melakukan analisis mendalam terhadap beberapa kasus di mana perusahaan asing mengalami sengketa hukum dengan perusahaan Tiongkok dalam konteks kontrak bisnis internasional. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pengadilan Tiongkok dan arbitrasi internasional digunakan dalam penyelesaian sengketa, serta sejauh mana hukum Tiongkok diterapkan dalam proses tersebut. Penelitian ini berpotensi memberikan wawasan yang berharga kepada praktisi hukum bisnis internasional dan pengusaha yang terlibat dalam transaksi dengan perusahaan Tiongkok, serta bagi mereka yang tertarik pada perkembangan hukum Tiongkok dalam konteks global.
Copyrights © 2023