Keberadaan sekretariat dalam mendukung kinerja pengawasan Pemilu merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran. Keberadaan staf sekretariat merupakan salah satu pilar dalam hal penanganan pelanggaran, di awali dari fungsi konsultasi, penerimaan laporan, proses penanganan pelanggaran mulai dari proses pembuktian hingga kajian sangat bergantung kepada sejauh mana staf sekretariatr memahami aspek hukum dan pengkajiannya baik secara materil maupun formil. Hal ini menjadi tantangan tersendiri apalagi mengingat keberadaan staf sekretariat khususnya di Kabupaten Muaro Jambi hanya 1 (satu) yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk mendukung pimpinan yang hanya 1 yang berlatar pendidikan hukum serta 1 kepala sekretariat yang juga berlatar pendidikan hukum. Oleh karena itu perlu workshop hukum serta pengelolaan kesekretariatan untuk memangun pemahaman dan skill bagi staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka penguatan kemampuan asistensi staf sekretariat mengenai hukum dalam proses penanganan pelanggaran khususnya dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024