Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga kerja informal mengenai penyusunan kontrak kerja dan perlindungan hukum yang terkait dengan hak-hak mereka. Sektor informal di Indonesia, yang mencakup mayoritas tenaga kerja, masih menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hukum akibat ketidakpahaman mengenai pentingnya kontrak kerja. Pelatihan yang menggunakan metode partisipatif ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai sektor informal dan mencakup modul pengenalan hukum ketenagakerjaan, simulasi penyusunan kontrak kerja, serta perlindungan hukum bagi pekerja informal. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta. Simulasi yang dilakukan juga menunjukkan bahwa peserta mampu menyusun kontrak kerja yang memadai dengan bimbingan fasilitator. Meskipun hasilnya positif, beberapa tantangan, seperti literasi hukum yang rendah, masih menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan program lanjutan untuk memastikan tenaga kerja informal dapat menerapkan pengetahuan mereka dalam melindungi hak-haknya secara hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024