Status Polri sebagai Komponen Pendukung sebagaimana disebutkan dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dan ditegaskan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XIX/2021 mengalami problematika. Hal tersebut karena pada Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, kedudukan Polri ialah guna melakukan upaya pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai Komponen Utama. Sehingga, penulis ingin menguji secara menyeluruh berkaitan dengan, Pertama kedudukan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan ditinjau dari UUD NRI Tahun 1945. Kedua menganalisis keberadaan Polri dalam Komponen Pendukung pada upaya pertahanan dan keamanan negara. Terdapat dua kesimpulan yaitu Pertama, Kedudukan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan negara berdasarkan original intent perubahan UUD 1945 adalah saling bersinergi dengan TNI, khususnya jika terjadi suatu perang atau sengketa bersenjata. Kedua, mendudukan Polri sebagai Komponen Pendukung telah mempersamakan haknya sebagai warga negara yang memiliki prinsip hak untuk menolak wajib militer, sedangkan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban konstitusional sedangkan warga negara dalam dinas militer ialah hak konstitusional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024