Abstrak Tulisan ini membahas bentuk sinergitas antara kepolisian dan pengawas perikanan dalam menjaga dan melindungi jenis ikan arwana yang dilindungi guna mempertahankan sumber daya perikanan, hambatan dalam sinergisitas tersebut dan upaya yang dilakukan agar sinergisitas antara kepolisian dan pengawas perikanan dapat berjalan dengan baik. Dari hasil penelitian didapatkan temuan bahwa sinergitas itu dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor 01/MEN-KP/KB/II/2020 untuk menekan perdagangan dan penangkapan ikan arwana secara illegal guna menjamin keteraturan dalam perdagangan ikan arwana serta menjamin kelestarian populasi ikan arwana di Kalimantan Barat. Adapun hambatan yang ditemui adalah masih kurangnya koordinasi serta komunikasi yang dilakukan antar instansi terutama dalam melakukan pertukaran informasi yang menghambatan dalam penentuan strategi yang relevan dalam penanganan kasus serta masih adanya perbedaan sikap dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengawasan karena adanya tumpang tindih kewenangan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Upaya yang dilakukan dalam melaksanakan sinergitas adalah dengan peningkatan kualitas aparat pelaksana, memperbaiki kualitas dan mekanisme koordinasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2023