Praktik hukum dalam sengketa medik di Indonesia mencakup mekanisme penyelesaian melalui jalur mediasi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan peradilan umum. Berbagai regulasi seperti Undang-Undang tentang Kesehatan, Praktik Kedokteran, dan Rumah Sakit menjadi dasar hukum bagi pengaturan sengketa medik. Penyelesaian sengketa medik melalui mediasi menjadi pilihan utama karena dianggap lebih cepat dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Namun, jika mediasi tidak berhasil, sengketa dapat berlanjut ke MKDKI atau pengadilan. Tantangan utama dalam penyelesaian sengketa medik adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dalam pelayanan kesehatan, serta kesulitan dalam pembuktian kasus akibat kompleksitas medis dan prosedur hukum yang rumit. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasien dan tenaga medis. Reformasi regulasi, peningkatan edukasi, serta akses yang lebih mudah ke layanan hukum diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medik di Indonesia.
Copyrights © 2024