Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS PENGARUH TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP FAKTOR SOSIAL EKONOMI DI INDONESIA : PROGRAM DAN ALTERNATIF STRATEGI A M Naitul Jaya Kusuma; Yoseph Ratu Mbasa; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.710

Abstract

Pengaruh tindak pidana korupsi terhadap faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Tindak pidana korupsi telah menjadi masalah yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara signifikan. Oleh karena itu, penelitian ini berkaitan dengan dampak dan implikasi sosial-ekonomi dari korupsi di Indonesia.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Korupsi menyebabkan ketidakstabilan politik, tidak adanya keadilan, dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi dengan cara yang menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, merusak iklim bisnis, dan mengurangi investasi asing.Dengan demikian, penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pembuat kebijakan. Upaya yang berkelanjutan dan komprehensif perlu dilakukan untuk memerangi korupsi dan memperbaiki faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Reformasi sistem hukum dan peradilan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, dan pemberantasan praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan adalah langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya dalam membangun kesadaran masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi publik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Ini akan berkontribusi terhadap sistem sosial-ekonomi yang sehat, yang pada gilirannya akan mempromosikan keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
PRAKTEK HUKUM DALAM SENGKETA MEDIK DI INDONESIA Dorteis Yenjau; Yoseph ratu mbasa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik hukum dalam sengketa medik di Indonesia mencakup mekanisme penyelesaian melalui jalur mediasi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan peradilan umum. Berbagai regulasi seperti Undang-Undang tentang Kesehatan, Praktik Kedokteran, dan Rumah Sakit menjadi dasar hukum bagi pengaturan sengketa medik. Penyelesaian sengketa medik melalui mediasi menjadi pilihan utama karena dianggap lebih cepat dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Namun, jika mediasi tidak berhasil, sengketa dapat berlanjut ke MKDKI atau pengadilan. Tantangan utama dalam penyelesaian sengketa medik adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dalam pelayanan kesehatan, serta kesulitan dalam pembuktian kasus akibat kompleksitas medis dan prosedur hukum yang rumit. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasien dan tenaga medis. Reformasi regulasi, peningkatan edukasi, serta akses yang lebih mudah ke layanan hukum diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medik di Indonesia.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS BERDASARKAN PANDANGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI INDONESIA Nurhasanah; Yoseph Ratu Mbasa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak-Politik hukum Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menangani masalah-masalah bidang kesehatan. Keadaan ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya produk hukum pemerintah, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatur bidang kesehatan. Namun demikian, produk hukum pemerintah tersebut masih belum cukup memadai, antara lain, tidak ada pengaturan khusus tentang penyelesaian sengketa kesehatan antara dokter sebagai penyelenggara kesehatan (health care provide) dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan (health care receiver). Tulisan ini hendak mengkaji ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur tentang penyelesaian sengketa kesehatan di luar pengadilan atau dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Metode penulisan bersifat deskriptif analitis kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa lembaga ADR memiliki landasan hukum dalam hukum positif Indonesia, pengakuan dalam yurisprudensi, memiliki landasan filosofis dan landasan teoritis serta penyelesaian sengketa kesehatan dapat dilakukan melalui Med-Arb atau Hybrid Arbitration melalui lembaga abitrase yang telah ada seperti BANI Arbitration Center atau lembaga ADR yang dibentuk secara khusus oleh Organisasi Profesi.
PERAN DOKTER FORENSIK ATAS KASUS FORENSIK DI INDONESIA : PENGANTAR DAN PRINSIP PEMERIKSAAN FORENSIC Rafles Rionaldo Dioniki; Yoseph Ratu Mbasa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian kasus forensic di Indonesia tak lepas dari peran dokter forensic sebagai orang yang ahli dalam membuat sebuah kesimpulan terkait kasus forensic yang terjadi. Hamper setiap hari Koran maupun televise memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang menimpa masyarakat. Bentuknya beragam, perampokan, perampasan, penyambretan, pembunuhan, pemerkosaan, pencopetan, hinga penganiyayaan penyelesaian kasus-kasus hukum secara konvesional sudah di tingalkan, pengambilan keputusan berdasarkan bukan tanpa sebuah bukti dan proses yang jelas terkait tentang perkara kejadian sudah tidak bisa di lakukan. Dilihat dari perkembangan jaman orientasi sekarang dan penyelesaian kasus-kasus hukum harus mengunakan metode scientific. Sehinga peran dari ilmu kedokteran forensic sangat membantu dalam membuat sebuah kesimpulan perkara