Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam, di mana pemilik modal (shahib al-mal) memberikan modal kepada pengelola (mudlarib) untuk dijalankan dalam usaha produktif. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika ada kesalahan dari pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mudharabah dalam perspektif fiqih dan implementasinya dalam sistem keuangan syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi literatur, penelitian ini mengkaji berbagai sumber fiqih dan pendapat para ulama mengenai rukun, syarat, dan jenis mudharabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah yang bersifat fleksibel dan mudharabah muqayyadah yang lebih terikat pada spesifikasi usaha tertentu. Pembahasan ini juga menyoroti pentingnya kejelasan rukun dan syarat dalam akad mudharabah, yang mencakup modal, pekerjaan, dan keuntungan yang harus disepakati bersama. Implementasi mudharabah dalam sistem perbankan syariah dapat memberikan alternatif pembiayaan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendukung terciptanya keadilan ekonomi dalam masyarakat.
Copyrights © 2024