Bai’ al-Wafa, Bai’ al-‘Inah, Bai’ Tawarruq, dan Bai’ Bitsaman Ajil adalah empat jenis akad dalam fiqh muamalah yang digunakan dalam transaksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep, hukum, dan penerapan dari masing-masing akad tersebut dalam praktik ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai pendapat ulama dari berbagai madzhab dan pandangan kontemporer tentang keempat akad tersebut. Bai’ al-Wafa’ adalah jual beli dengan syarat bahwa barang yang dijual dapat dibeli kembali oleh penjual pada waktu yang telah disepakati. Bai’ al-‘Inah melibatkan transaksi jual beli di mana barang dijual secara tunai kemudian dibeli kembali dengan harga lebih tinggi secara kredit. Bai’ Tawarruq adalah akad jual beli yang melibatkan tiga pihak dengan tujuan memperoleh uang tunai. Sementara itu, Bai’ Bitsaman Ajil adalah akad jual beli dengan pembayaran secara cicilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiap akad memiliki perbedaan dalam hal tujuan dan penerapan syarat. Bai’ al-Wafa’ dianggap sah oleh sebagian ulama, sedangkan Bai’ al-‘Inah dan Bai’ Tawarruq sering diperdebatkan karena dianggap dapat mengarah pada praktik riba. Bai’ Bitsaman Ajil umumnya diterima sebagai pembiayaan berbasis jual beli yang sah dalam praktik perbankan syariah.
Copyrights © 2024