Kekerasan Dalam Rumah Tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan pengasuh, orang tua, pasangan. Pokok permasalahannya yaitu, pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga Tindak kekerasan rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dikaji menyeluruh mengikuti hukum pidana umum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengaruhi, faktor sosial budaya, politik, ekonomi, pendidikan secara langsung mempengaruhi individu dalam masyarakat dan keluarga, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga berupa hukuman kurungan yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana kekerasan dalam bahwa Undang-Undang tersebut menjadi landasan utama dalam pemberian hukuman bagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak pidana kekerasan
Copyrights © 2024