Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam sistem demokrasi sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat persatuan bangsa, dengan kewajiban untuk menjunjung asas netralitas, terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Netralitas ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Namun, sering terjadi pelanggaran, seperti keterlibatan ASN dalam kampanye terselubung, yang merusak citra mereka dan mencederai proses demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang dipilih karena topik yang dibahas berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor yang menyebabkan ASN tidak netral dalam Pilkada. Pertama, faktor sistematis, yaitu lemahnya penegakan aturan hukum dan kenyataan bahwa promosi jabatan serta penilaian kinerja ASN dikelola oleh pejabat politik. Kedua, faktor budaya, yaitu anggapan bahwa berafiliasi dengan partai politik tertentu dapat memberikan manfaat bagi karier mereka. Ketiga, faktor politik, yaitu tekanan dari pejabat politik atau penguasa daerah yang meminta ASN untuk mendukung kandidat tertentu dalam Pilkada.
Copyrights © 2024