Menurut data Komnas Perempuan tahun 2024, kekerasan seksual Indonesia masih tinggi, dengan 25.330 kasus dengan korban perempuan sejumlah 21.952 orang. Padahal pemerintah telah lama terapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai upaya penghapusan dan pencegahan Crime Against Humanity khususnya eksploitasi seksual perempuan Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi muatan aturannya, menemukan tantangan yang dihadapi, serta memformulasikan langkah pengoptimalan penerapannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa sejatinya UU TPKS ini muatannya lengkap, melindungi kita dari segala bentuk kekerasan seksual, seperti pembentukan UPT PPA yang tersebar di 38 provinsi. Tantangan yang teridentifikasi yakni minimnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPKS karena kentalnya budaya patriarki. Maka langkah pengoptimalan UU TPKS yang disarankan adalah sosialisasi menyeluruh terkait pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program pemberantasan kekerasan seksual.
Copyrights © 2024