Sampai pada tahun 2023, Jumlah penyandang disabilitas yang telah menerima vaksin Covid-19 masih dapat dikatakan rendah. Kurangnya akses terkait dengan informasi atas vaksin Covid 19 mungkin merupakan salah satu penyebab rendahnya jumlah vaksinasi terhadap kelompok ini. Penelitian ini akan mengevaluasi bagaimana pemerintah Indonesia menjamin dan memenuhi hak akses vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas, dengan menganalisis penyelenggaraan program vaksinasi pada empat wilayah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal dengan pendekatan interdisipliner. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemerintah telah menjamin hak akses atas informasi penyandang disabilitas melalui peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain kepastian ketersediaan data penyandang disabilitas dan persebaran hoaks dalam komunitas penyandang disabilitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024