Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan Kewajiban kepada Notaris untuk menyimpan minuta akta. Hilangnya Minuta Akta yang terjadi pada Notaris mengakibatkan Ketidakpastian Hukum terhadap Salinan Akta. Minuta Akta adalah Akta Asli yang dijadikan pembuktian yang sempurna di Pengadilan. Notaris Theresia Lusiati S.H merupakan Notaris yang mengalami kehilangan Minuta akta pada saat pindah kantor. Notaris ini mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan. Berdasarkah hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Bagaimana Aturan Hukum terhadap Minuta Akta yang hilang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana Kedudukan Hukum terhadap Minuta akta yang hilang dan dibuat kembali berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN.Jkt. Pst,Bagaimana Analisis Hukum Pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan terhadap Penggantian Minuta Akta – Akta yang hilang sesuai dengan Penetapan No. 7/Pdt.P/2020/PN.Jkt Pst. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) maka data yang digunakan adalah bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 belum ada mengatur tentang langkah-langkah yang dilakukan Notaris jika terjadi Minuta akta yang hilang. Kedudukan Hukum pembuatan minuta akta yang baru berdasarkan penetapan pengadilan sah menurut hukum jika minuta akta yang hilang merupakan minuta akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) bukan akta Partij. Pertimbangan hakim pada Dalam Memberikan Penetapan Terhadap Minuta Akta Yang Hilang Sesuai Dengan Penetepan PN.Jakarta Pusat No.77/Pdt.P/2020 untuk membuat minuta baru tidak lagi membuat kepastian hukum akta tersebut terhadap akta partij yang diketahui ada renvoinya.
Copyrights © 2025