Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pembuatan Kembali Atas Minuta Akta Yang Hilang (Studi Penetapan Nomor 77/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst) Nency Paska Sari Sembiring; Hasim Purba; Agustining Agustining
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan Kewajiban kepada Notaris untuk menyimpan minuta akta. Hilangnya Minuta Akta yang terjadi pada Notaris mengakibatkan  Ketidakpastian  Hukum  terhadap  Salinan  Akta.  Minuta  Akta adalah  Akta  Asli  yang  dijadikan  pembuktian  yang  sempurna  di  Pengadilan. Notaris Theresia Lusiati S.H merupakan Notaris yang mengalami kehilangan Minuta akta pada saat pindah kantor. Notaris ini mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan. Berdasarkah hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Bagaimana Aturan Hukum terhadap Minuta Akta yang hilang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana Kedudukan Hukum terhadap Minuta akta yang hilang dan dibuat kembali berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN.Jkt.  Pst,Bagaimana  Analisis  Hukum  Pertimbangan  Hakim dalam memberikan penetapan terhadap Penggantian Minuta Akta – Akta yang hilang sesuai dengan Penetapan No. 7/Pdt.P/2020/PN.Jkt Pst. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian  yuridis  normatif,  Pendekatan  penelitian  dilakukan  dengan menggunakan  pendekatan  perundang-undangan  (statute  approach),  dan pendekatan  kasus  (case  approach)  maka  data  yang  digunakan  adalah  bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 belum ada mengatur tentang langkah-langkah yang dilakukan Notaris jika terjadi Minuta akta yang hilang. Kedudukan Hukum pembuatan minuta akta yang baru berdasarkan penetapan   pengadilan   sah   menurut   hukum  jika   minuta   akta   yang   hilang merupakan minuta akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) bukan akta Partij. Pertimbangan hakim pada Dalam Memberikan Penetapan Terhadap Minuta Akta Yang Hilang Sesuai Dengan Penetepan PN.Jakarta Pusat No.77/Pdt.P/2020 untuk membuat minuta baru tidak lagi membuat kepastian hukum akta tersebut terhadap akta partij yang diketahui ada renvoinya.