Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PROTOKOL NOTARIS YANG TIDAK DISERAHKAN SETELAH NOTARIS MENINGGAL DUNIA Regina Sondang Clara Pardede; Tan Kamello; Agustining Agustining; Tony Tony
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan Arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 63 UUJN/UUJN-P, Notaris bertanggung jawab menyimpan akta dan Protokol Notaris sepanjang hayat jabatannya dan akan diteruskan oleh Notaris lain atau penggantinya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan UUJN mengenai protokol notraris yang telah meninggal dunia dan tidak diserahkan ahli waris, bagaimana akibat hukum atas tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, bagaimana upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia.Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan mengenai protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019. Akibat hukum tidak diserahkannya protokol notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, menyebabkan grose akta, salinan akta atau kutipan akta tidak dapat diberikan, diperlihatkan atau diberitahukan kepada masyarakat yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris atau orang yang memperoleh hak, maka pembuktian kebenaran akta autentik yang dibuat oleh notaris yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam proses peradilan. Upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas, sehingga upaya upaya yang dapat dilakukan adalah ahli waris dapat digugat melalui gugatan perdata dan/atau pidana di pengadilan. Apabila ternyata dokumen yang dimaksud terbukti menimbulkan kerugian ataupun terbukti melanggar hukum pidana seperti penggelapan, maka pengadilan dapat memberikan sanksi perdata maupun pidana.
Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pembuatan Kembali Atas Minuta Akta Yang Hilang (Studi Penetapan Nomor 77/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst) Nency Paska Sari Sembiring; Hasim Purba; Agustining Agustining
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan Kewajiban kepada Notaris untuk menyimpan minuta akta. Hilangnya Minuta Akta yang terjadi pada Notaris mengakibatkan  Ketidakpastian  Hukum  terhadap  Salinan  Akta.  Minuta  Akta adalah  Akta  Asli  yang  dijadikan  pembuktian  yang  sempurna  di  Pengadilan. Notaris Theresia Lusiati S.H merupakan Notaris yang mengalami kehilangan Minuta akta pada saat pindah kantor. Notaris ini mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan. Berdasarkah hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Bagaimana Aturan Hukum terhadap Minuta Akta yang hilang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana Kedudukan Hukum terhadap Minuta akta yang hilang dan dibuat kembali berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN.Jkt.  Pst,Bagaimana  Analisis  Hukum  Pertimbangan  Hakim dalam memberikan penetapan terhadap Penggantian Minuta Akta – Akta yang hilang sesuai dengan Penetapan No. 7/Pdt.P/2020/PN.Jkt Pst. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian  yuridis  normatif,  Pendekatan  penelitian  dilakukan  dengan menggunakan  pendekatan  perundang-undangan  (statute  approach),  dan pendekatan  kasus  (case  approach)  maka  data  yang  digunakan  adalah  bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 belum ada mengatur tentang langkah-langkah yang dilakukan Notaris jika terjadi Minuta akta yang hilang. Kedudukan Hukum pembuatan minuta akta yang baru berdasarkan penetapan   pengadilan   sah   menurut   hukum  jika   minuta   akta   yang   hilang merupakan minuta akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) bukan akta Partij. Pertimbangan hakim pada Dalam Memberikan Penetapan Terhadap Minuta Akta Yang Hilang Sesuai Dengan Penetepan PN.Jakarta Pusat No.77/Pdt.P/2020 untuk membuat minuta baru tidak lagi membuat kepastian hukum akta tersebut terhadap akta partij yang diketahui ada renvoinya.
LEGALITAS AKTA JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK SETELAH KREDITUR DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1490 K/PID.SUS/2015) Muhammad Daud Siregar; Tan Kamello; Agustining Agustining; Mahmud Mulyadi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016 memutuskan perbuatan terdakwa (pelaku usaha) terbukti melanggar dakwaan alternatif Kesatu (melanggar UUPK) dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (pelaku usaha) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana tata cara pembuatan akta jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir, bagaimana keabsahan akta jaminan fidusia yang dibuat melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, bagaimana analisis yuridis putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jangka waktu yang diberikan dalam proses permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, Perjanjian untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dinyatakan batal demi hukum, maka akta jaminan fidusia yang tidak di daftarkan lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak dapat dijadikan dasar eksekusi jaminan jika debitur wanprestasi. Dalam hal ini peneliti sepakat dengan keputusan hakim yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar UUPK, dimana dalam Pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor oleh PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Langsa yang diwakili oleh Terdakwa ZULKARNAIN BIN ABDULLAH sebagai kreditur dan pelaku usaha perusahaan leasing, jelas tidak sejalan dengan ketentaun UU Perlindungan Konsumen. Konsumen selalu “terjebak” oleh klausula baku dalam perjanjian pembiayaan yang berpihak pada pelaku usaha, karena konsumen dalam kondisi “membutuhkan”