Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan Arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 63 UUJN/UUJN-P, Notaris bertanggung jawab menyimpan akta dan Protokol Notaris sepanjang hayat jabatannya dan akan diteruskan oleh Notaris lain atau penggantinya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan UUJN mengenai protokol notraris yang telah meninggal dunia dan tidak diserahkan ahli waris, bagaimana akibat hukum atas tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, bagaimana upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia.Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan mengenai protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019. Akibat hukum tidak diserahkannya protokol notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, menyebabkan grose akta, salinan akta atau kutipan akta tidak dapat diberikan, diperlihatkan atau diberitahukan kepada masyarakat yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris atau orang yang memperoleh hak, maka pembuktian kebenaran akta autentik yang dibuat oleh notaris yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam proses peradilan. Upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas, sehingga upaya upaya yang dapat dilakukan adalah ahli waris dapat digugat melalui gugatan perdata dan/atau pidana di pengadilan. Apabila ternyata dokumen yang dimaksud terbukti menimbulkan kerugian ataupun terbukti melanggar hukum pidana seperti penggelapan, maka pengadilan dapat memberikan sanksi perdata maupun pidana.