Saat ini, penyebaran narkoba di Indonesia telah memasuki zona krusial. Cakupan penyebarannya semakin meluas dan berusaha untuk menjangkau semua kalangan. Sangat penting bagi semua aspek masyarakat untuk mengambil tindakan serius dan menerapkan langkah-langkah penanggulangan dalam menanggapi situasi ini. Sebagai contoh, salah satu metode yang paling berhasil untuk mengatasi penanggulangan narkoba yaitu upaya peningkatkan keterlibatan pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan salah satu teknik efektif yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan di tingkat pemerintahan untuk mengatasi dan menangani permasalahan sosial seperti permasalahan narkoba. Strategi pencegahan penggunaan narkoba dapat dilakukan melalui program penyuluhan hukum yang secara rutin diberikan kepada masyarakat di tingkat desa oleh lembaga-lembaga yang relevan dengan masalah tersebut. Melalui program ini, masyarakat desa dapat memperoleh pengetahuan dan kesadaran yang diperlukan untuk memahami dampak dan risiko yang ditimbulkan oleh narkoba terhadap diri mereka sendiri, serta ketertiban dan ketentraman lingkungan.
Copyrights © 2024