Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menganalisis terhadap pemahaman tenaga kesehatan dan medis terkait dalam pelayanan kesehatan terhadap asas asas ketertiban dan kepastian hukum dalam suatu perbuatan hukum, dalam ketentuan undang undang kesehatan. Tenaga kesehatan dan medis penting memahami bagaimana terjadinya suatu perbuatan hukum, karena tenaga kesehatan, dalam pekerjaan dapat menimbulkan terjadinya kesalahan, yang menyebabkan pasien, maupun masyarakat dirugikan, oleh karena itu perlu pemahaman tentang asas ketertiban dan kepastian hukum. Target Luaran peningkatan pemahaman adanya kesadaran akan hukum pada tenaga kesehatan dan medis dalam menjalin hubungan kemitraan ini, merupakan hal sangat penting, maka tindak lanjut dari hasil pengabdian ini, semoga bermanfaat bagi tim pengabdian maupun pihak luar terkait dengan pemahaman asas asas yang terkandung dalam hukum kesehatan, ini adalah berupa artikel bahan kajian perkuliahan bagi mahasiswa. Metode pelaksanaannya adalah Sifat pengabdian ini adalah ceramah dan Tanya jawab dengan peserta. Dalam pembahasan pengabdian ditemukan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan tersebut, maka perlu diadakan pemecahan masalahnya dengan memberikan gambaran yang jelas kepada mitra, beberapa temuan dalam pengabdian ini dijadikan bahan untuk perbaikan pelaksanaan pendayagunaan prinsip perbuatan hukum, guna peningkatan terhadap tenaga kesehatan dan medis. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, dan bahan kajian pembelajaran untuk mahasiswa.
Copyrights © 2024