Upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dibidang kefarmasian sebagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah diantaranya menyediakan sarana-sarana pelayanan kesehatan salah satunya adalah puskesmas. Puskesmas merupakan unit organisasi pelayanan kesehatan departemen yang mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat yang tinggal disuatu wilayah kerja tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas Dasan Agung dan Puskesmas Tanjung Karang berdasarkan Permenkes No 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap sekumpulan objek. Pengambilan data dengan menggunakan pendekatan cross sectional. Populasi dan Sampel dalam penelitian ini adalah Tenaga Teknik Kefarmasian yang ada di Puskesmas Dasan Agung dan Apoteker yang ada di Puskesmas Tanjung Karang. Hasil penelitian evaluasi pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas Dasan Agung dan Puskesmas Tanjung Karang masing-masing indikator mendapat persentase yaitu dalam kegiatan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Dasan Agung sebesar 100%, sedangkan di Puskesmas Tanjung Karang sebesar 90%. Kegiatan pelayanan farmasi klinik di Puskesmas Dasan Agung sebesar 60%, sedangkan di Puskesmas Tanjung Karang sebesar 100%. Sumber daya manusia di Puskesmas Dasan Agung dan Puskesmas Tanjung Karang sebesar 100%.
Copyrights © 2024