Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pengurus yayasan dalam kasus penyalahgunaan dana yang melanggar prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian adalah kasus dugaan pelanggaran pengelolaan dana hibah oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus untuk mengkaji penerapan hukum dalam konteks pengelolaan yayasan. Hasil penelitian mengungkapkan adanya pelanggaran serius, termasuk penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, serta kurangnya pengawasan terhadap organ yayasan. Berdasarkan teori tanggung jawab, pengurus yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban secara individu atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yayasan sebagai badan hukum.
Copyrights © 2024