Korupsi adalah istilah yang sering didengar oleh masyarakat Indonesia. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang disengaja untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu usaha dengan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kata korupsi berasal dari bahasa Latin "corruption" (Inggris) dan "corruptive" (Belanda), yang secara harfiah merujuk pada tindakan tidak jujur dan korup yang berkaitan dengan keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah, strategi pembelajaran yang digunakan oleh guru, dan hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan kepala sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pendidikan anti korupsi berjalan sangat baik, karena siswa dapat memahami bahwa korupsi itu salah dan mengenali nilai-nilai yang terkandung dalam pendidikan anti korupsi.
Copyrights © 2024