Prinsip Pendidikan sebagai hak asasi manusia menjadi landasan penting dalam setiap upaya pembangunan sosial. Setiap individu, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) mempunyai hak untuk memperoleh Pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara, studi literatur untuk meneliti pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah dasar dalam perspektif Pancasila. Peneliti menemukan beberapa tantangan yang menghambat terciptanya belajar inklusif, diantaranya: (1) ketidakpahaman tenaga pendidik terhadap peserta didik berkebutuhan khusus; (2) keterbatasan fasilitas; dan (3) stigma sosial. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan upaya yang lebih serius, yaitu dengan menerapkan implementasi sila kelima pancasila dalam pendidikan, seperti ketersediaan sarana dan prasarana, kesiapan guru dalam menyelenggarakan pembelajaran yang inklusif, peran serta orang tua dan masyarakat, dan evaluasi program pendidikan inklusif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024