Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum tindak pidana ekonomi dan tindak pidana di bidang ekonomi di Indonesia. Tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, dan manipulasi pasar, menjadi ancaman signifikan bagi stabilitas ekonomi negara. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka, yang melibatkan pengumpulan dan analisis sumber-sumber relevan seperti jurnal, buku, undang-undang, dan laporan penelitian. Data yang dikumpulkan akan dianalisis untuk memetakan perkembangan regulasi hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia serta tantangan dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya penguatan hukum pidana ekonomi melalui regulasi seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tantangan dalam penegakan hukum ekonomi tetap ada. Tindak pidana ekonomi mencakup berbagai jenis kejahatan yang berhubungan dengan kerugian ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, dan manipulasi pasar, yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara. Seiring dengan dinamika ekonomi dan teknologi, hukum pidana ekonomi harus responsif dan berkembang agar dapat menanggulangi kejahatan-kejahatan yang lebih canggih dan kompleks. Dalam hal ini, perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, menjadi sumber utama dalam penegakan hukum pidana ekonomi, dengan prinsip lex specialis yang memungkinkan penerapan hukum khusus untuk menggantikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika ada peraturan yang lebih spesifik. Dengan demikian, hukum pidana ekonomi berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik yang dapat merusak perekonomian.
Copyrights © 2024