Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks hukum pidana ekonomi di Indonesia, dengan menyoroti peran penting korporasi dalam perekonomian yang semakin berkembang. Seiring dengan meningkatnya kekuatan ekonomi korporasi, pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh korporasi menjadi isu penting dalam sistem hukum pidana. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, serta penerapan doktrin hukum seperti vicarious liability dan doktrin identifikasi dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal penerapan teori pertanggungjawaban dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya efektif. Kasus-kasus seperti pembakaran lahan oleh PT KA dan manipulasi pajak oleh PT AAG menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih efisien dan menyeluruh terhadap korporasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana ekonomi di Indonesia, agar korporasi dapat lebih bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam aktivitas ekonominya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2024