Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait penerbitan covernote oleh notaris dalam transaksi perkreditan, dengan fokus pada kewajiban notaris memastikan kebenaran data, pertanggungjawaban terhadap covernote yang berkaitan dengan kredit bermasalah, serta analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1042 PK/Pid.Sus/2023. Menggunakan metode yuridis normatif deskriptif analitis, penelitian ini memanfaatkan data sekunder dan wawancara. Hasil analisis menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab besar dalam verifikasi data sebelum menerbitkan covernote, dengan pertanggungjawaban mencakup aspek perdata, administratif, dan pidana. Putusan MA tersebut mengindikasikan pergeseran paradigma yang mengkategorikan penerbitan covernote tidak benar sebagai tindak pidana korupsi, namun hal ini menimbulkan perdebatan terkait prinsip ultimum remedium. Kesimpulannya, diperlukan kejelasan regulasi, panduan spesifik mengenai batasan pertanggungjawaban notaris, serta dialog antar pemangku kepentingan untuk mencapai kesepahaman tentang fungsi dan implikasi hukum covernote dalam sistem perbankan dan hukum Indonesia.
Copyrights © 2024