Konversi lahan untuk pertanian jagung di Kabupaten Bima telah menjadi fenomena signifikan dengan dampak besar terhadap lingkungan dan pola sosial-ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi hukum lingkungan terkait konversi lahan, dampak sosial-ekonomi dari perubahan pola pertanian, dan bagaimana perspektif sosiologi hukum dapat menjelaskan interaksi antara kebijakan, struktur sosial, dan perilaku masyarakat dalam konteks tersebut. Konversi lahan memicu deforestasi yang mengancam ekosistem. lemahnya implementasi regulasi seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan peraturan terkait. Di sisi sosial, orientasi pertanian jagung sebagai komoditas ekspor telah mengubah pola konsumsi masyarakat menjadi lebih konsumtif, memunculkan mentalitas miskin, dan meningkatkan tekanan terhadap lahan. Hasil penelitian menunjukkan hubungan antara hukum, perubahan sosial, dan dampak lingkungan dalam implementasi hukum lingkungan sangat kompleks dan saling mempengaruhi. Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan, serta konflik antara kebutuhan ekonomi lokal dan kebijakan konservasi, menjadi tantangan utama dalam mengatasi deforestasi. Diperlukan pendekatan kebijakan terpadu yang mencakup penguatan penegakan hukum, penyuluhan tentang keberlanjutan lingkungan, pemberian insentif ekonomi berbasis lingkungan, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan reformasi kebijakan berbasis bukti dan inklusif, Kabupaten Bima dapat mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi melalui pertanian jagung dan pelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan model pembangunan berkelanjutan yang dapat menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024