Pernikahan antara orang yang berbeda agama merupakan masalah yang kompleks dan kontroversial di masyarakat kontemporer. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memeriksa pernikahan yang berbeda agama dari perspektif hukum dan filsafat. Dari sudut pandang hukum, analisis akan membahas hukum yang berlaku di berbagai negara, termasuk norma agama dan hukum positif yang mengatur pernikahan. Sebaliknya, analisis filsafat akan mempertimbangkan perdebatan etika dan moral yang berkaitan dengan kebebasan beragama, identitas, dan hubungan antarbudaya. Pernikahan yang berbeda agama sering kali menghadapi masalah dalam hal hukum, terutama di masyarakat yang memiliki norma agama tertentu. Pernikahan ini dilarang secara total di beberapa negara, tetapi diizinkan di lain dengan syarat tertentu. Dalam analisis ini, kami akan mempelajari bagaimana hukum dapat berfungsi untuk melindungi hak asasi individu dalam konteks pernikahan. Pernikahan yang berbeda agama menimbulkan pertanyaan filosofis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024