Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan standariasasi untuk perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Perpres Nomor 44 Tahun 2020 mengatur setiap perusahaan dan petani swadaya di Indonesia wajib memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 2025. Peraturan Menteri Pertanian No 38 tahun 2020 pasal 53 mengatakan bahwa pekebun dapat mengajukan bantuan biaya sertifikasi ISPO. Namun hingga tahun 2023 tidak ada besaran biaya bantuan yang jelas bagi pekebun untuk mengurus sertifikasi ISPO. Kabupaten Rokan Hulu memiliki suatu Perkumpulan Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Rokan Hulu (PPSKS-RH) yang sudah memiliki sertifikasi ISPO pada tahun 2021. Penelitian menggunakan metode survei dengan jumlah sampel 32 pekebun yang sudah memiliki sertifikasi ISPO dari dua desa di Kecamatan Bangun Purba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembiayaan pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi awal dalam mengurus sertifikasi ISPO oleh pekebun kelapa sawit swadaya. Hasil penelitian menunjukkan pelatihan yang diberikan kepada pekebun peserta ISPO sebanyak 9 jenis pelatihan, pelatihan pendamping sebanyak 18 jenis, dan pelatihan pengurus organisasi/auditor internal sebanyak 10 jenis pelatihan. Pendampingan yang diberikan ada sebanyak 33 pendampingan sesuai indikator ISPO. Rata-rata besaran biaya pelatihan sebesar Rp 1.717.703,- per pekebun peserta sertifikasi ISPO. Rata-rata besaran biaya pendampingan sebesar Rp 2.507.088,- per pekebun peserta ISPO. Rata-rata biaya sertifikasi awal sebesar Rp 535.095,- per pekebun. Total biaya sertifikasi ISPO sebesar Rp 4.759.886,- per pekebun peserta ISPO.
Copyrights © 2024