Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah disebutkan, maka akad nikah ulang sebagai ritual memperoleh keturunan dalam tinjauan hukum Islam, studi kasus pada pasangan suami istri di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi, maka memperoleh beberapa tujuan dari penelitian ini, yakni menjelaskan dan mendeskripsikan bagaimana proses akad nikah ulang pada pasangan di Desa Tinggede Kec.Marawola, Kab. Sigi sebagai ritual memperoleh keturunan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad nikah ulang pada pasangan di Desa Tinggede Kec.Marawola, Kab. Sigi sebagai ritual memperoleh keturunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan lebih menekankan pada keteragan hasil temuan yang terjadi di lapangan, agar data tersebut dapat di sajikan secara aktual, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang dimaksud adalah mengumpulkan sejumlah data secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan akad nikah yang terjadi pada asangan di Desa Tinggede adalah sebagai berikut pertama adanya alasan yang mendasari dan kedua halal dan haram akad nikah ulang dilihat dari segi atau maksud yang melatarbelakangi dilakukannya prosesi akad nikah ulang. Sehingga dalam Agama Islam, kaca mata syariat Islam memandang hal ini sebagai suatu keharaman karena adanya keturunan dalam sebuah keluarga, murni pemeberian dari Allah swt. Manusia hanya bisa berikhtiar, mencari sebab yang diizinkan oleh syariat untuk mendapatkannya.
Copyrights © 2020