Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis problematika terhadap kewenangan menteri dalam negeri dalam pembatalan peraturan daerah. penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembentukan peraturan daerah dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh UUD NRI 1945 kepada Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membentuk peraturan daerah. Peran peraturan derah diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaran pemerintahan di daerah juga sebagai bentuk pendekatan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam konteks pengujian UU merupakan ranah kewenangan yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kewenangan yang diberikan kepada Menteri dan gubernur dapat membatalkan perda tentunya menjadi sebuah pertanyaan penting. Perda yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibetuk atas dasar persetujuan DPRD dan Kepala Daerah dapat dibatalkan oleh Menteri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024