Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui dan memperoleh data tentang bentuk peran strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar atas korban kekerasan seksual pada anak. 2) Mengetahui dan memperoleh data tentang upaya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar atas korban kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitastif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus penelitian ini ialah peran strategis yang digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bentuk peran strategis yang digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Pserempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar atas korban kekerasan seksual ialah adanya layanan Pengaduan Masyarakat yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung, Penjangkauan Korban dilakukan sebagai upaya tindak lanjut utnuk melindungi dan menyelamatkan korban yang beresiko karena mengalami kesulitan dalam mengakses layanan di UPTD PPA Kota Makassar, Pengelolaan Kasus untuk menindaklanjuti tindakan apa yangs sesuai dengan kebutuhan layanan yang akan diterima oleh korban, Penampungan Sementara memberikan akses perlindungan sementara terhadap korban agar terhindar dari kemaungkinan yang akan membahayakan diri dan nyawa korban, Mediasi tidak diberikan layanan untuk pelaku maupun korban oleh pihak UPTD PPA Kota Makassar karena dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap korban, Pendampingan Korban diberikan kepada individu yang menjadi korban untuk membantu mereka pulih dan mendapatkan dukungan yang mereka perlukan, ditambah dengan Rekomandasi nikah (untuk anak dibawah umur) diberikan kepada anak yang memang betul-betul membutuhkan dengan proses yang panjang dan rumit. 2) Upaya yang dilakuakn oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar atas korban kekerasan seksual pada anak yaitu upaya prefentif melalui kegiatan Sosialisasi,dan Seminar. Serta upaya represif melalui intervensi mengawal proses hukum, memberikan layanan konseling dan rehabilitasi, serta melakukan advokasi dan sosialisasi di Masyarakat agar tercita lingkungan yang lebih aman untuk anak.
Copyrights © 2024