Pinjaman online sering kali disediakan oleh platform atau perusahaan fintech (financial technology) yang menggunakan teknologi digital untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan pinjaman. Proses pengajuan pinjaman online umumnya lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pinjaman tradisional yang memerlukan kunjungan langsung ke kantor bank atau lembaga keuangan. Maraknya pinjaman onlile mulai memasuki Desa Tunggilis dan mulai banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online, dimana masyarkat masih sangat minim pengetahuan tentang pinjaman online. Kondisi ini dikhawatirkan akan terus memburuk apabila tidak ada langkah konkret untuk menanggulangi hal tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan metodologi PAR ( Participatory Action Research ) memiliki tujuan untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pemecahan masalah atau perbaikan terhadap pemecahan masalah dalam kehidupan praktis. Hasil dari kegiatan PKM ini masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri perusahaan financial technology (fintect) yang legal dan illegal, sehingga masyarakat dapat memilih perusahaan fintech yang legal dan terdaftar di OJK untuk menggunakannya jika diperlukan.
Copyrights © 2024