Jual beli merupakan salah satu cara bagi manusia untuk memperoleh karunia dari Allah SWT, di mana transaksi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat agar sah dan bebas dari unsur yang dilarang. Penelitian ini mengkaji transaksi jual beli ayam aduan di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal II, Kota Manado, dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah praktik jual beli ayam aduan sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, terutama yang berkaitan dengan perjudian dan kemudharatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penjual, pembeli, dan pihak terkait lainnya, sementara data sekunder berupa literatur fiqh muamalah dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transaksi jual beli ayam aduan dilakukan dengan akad yang sah melalui tawar-menawar antara penjual dan pembeli, praktik ini tetap bertentangan dengan hukum syariah. Hal ini disebabkan oleh adanya unsur perjudian yang terkandung dalam adu ayam, yang dilarang dalam Islam. Meskipun transaksi dilaksanakan secara sah menurut syariah dalam hal akad, hukum ekonomi syariah mengharamkan transaksi ini karena mengandung kemudharatan dan merusak moralitas. Kesimpulannya, transaksi jual beli ayam aduan tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur perjudian yang merugikan moral dan sosial masyarakat.
Copyrights © 2024