Penelitian ini membahas perbandingan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif di Indonesia dalam sistem pembagian harta warisan. Hukum kewarisan menjadi isu krusial, terutama bagi umat Islam, dengan beragam adat budaya yang mempengaruhi cara pembagian harta warisan. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi literatur yang mencakup hukum Islam, adat, dan perdata. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan mendasar dalam pembagian warisan: hukum Islam menekankan keadilan berdasarkan tanggung jawab laki-laki, hukum adat bervariasi menurut sistem kekeluargaan masing-masing daerah, dan hukum positif memperlakukan ahli waris tanpa membedakan gender. Penelitian ini juga mengungkap bahwa perbedaan tersebut sering menimbulkan konflik antar keluarga, sehingga pemahaman serta penyesuaian terhadap ketiga sistem hukum ini sangat penting untuk mencegah perselisihan warisan dalam masyarakat Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025