Konflik tanah merupakan masalah umum dalam masyarakat agraris, dan Indonesia menghadapi kendala yang cukup besar dalam menyelesaikannya mengingat perbedaan budaya dan sistem hukumnya. Konflik sering kali muncul dari kompleksitas kepemilikan tanah, terutama akibat perampasan tanah, pengalihan hak secara ilegal, dan ambiguitas hukum. Pada tahun 2024, ratusan ribu keluarga terkena dampak sengketa tanah terbesar di Asia, yang terjadi di Indonesia. Konflik ini sering kali mencakup kegiatan ilegal, seperti penguasaan tanah tanpa hak, yang secara terang-terangan melanggar batasan yang diuraikan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengadilan adat, yang mengutamakan mediasi dan adat setempat, dan jalur hukum positif, yang memberikan kejelasan dan perlindungan hukum, adalah dua cara penyelesaian sengketa tanah. Dengan membandingkan dua metode penyelesaian sengketa tanah termasuk kegiatan ilegal, penelitian ini berupaya menjembatani kesenjangan antara hukum positif dan peradilan adat sekaligus membantu Indonesia dalam mengembangkan kebijakan penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024