Sistem kepercayaan terhadap agama merupakan salah satu ciri khas suatu bangsa. Dalam sistem kepercayaan tersebut seringkali melahirkan tradisi yang dapat menjadikan simbol pada kelompok masyarakat tertentu. Desa Pekuncen, Kecamata Jatilawang, Kabupaten Banyumas merupakan salah satu desa yang masih sangat kental dengan tradisi Jawa yang merupakan warisan leluhur mereka. Tradisi keagamaan yang dilaksanakan oleh komunitas mereka, yaitu komunitas Bonokeling terhitung cukup banyak dan masih bertahan sampai sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi adat dan keagamaan pada tradisi pernikahan kejawen. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif studi lapangan dengan menggunakan pendekatan etnografi. Metode pengumpulan data yaitu menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menyatakan Tradisi pra-nikah meliputi perjodohan, itung-itungan weton, tunangan, menghitung hari nikah, sowan manjat. Tradisi pasca-nikah meliputi ijab qabul, mbesan, dan slametan. Terdapat nilai akidah yaitu terdapat slametan dalam setiap tradisi yang dilakukan sebagai ungkapan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga sebagai pengingat diri bahwa manusia sering berbuat dosa dan harus sering-sering instropeksi diri selanjutnya nilai akhlak Nilai akhlak, yaitu mereka merawat alam sekitar dan tidak merusaknya dan nilai ibadah yaitu adanya ukhuwah Islamiyah dalam tradisi yang mereka lakukan.
Copyrights © 2024