Tambang emas ilegal merupakan tambang emas yang tidak memiliki izin dan berdampak terhadap bahaya lingkungan seperti kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis dampak lingkungan dari bahata PETI di daerah Parit Culum 1 Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Metode pengabdian ini melakukan survei lapangan dan wawancara masyarakat setempat. Hasil dari pengabdian ini menemukan bahwa tambang emas ilegal mengagibatkan kerusakan alam seperti pencemaran air dan tanah dan bisa menyebabkan tanah longsor. Selain itu, lemahnya penegakan hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pihak aparat negara. Upaya yang lebih konprehensif untuk mencegah bahaya PETI serta pihak aparat negara dan pemerintah harus lebih peka dan lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024