HAM merupakan hak dasar yang melekat pada manusia tanpa terkecuali. Bahkan perlindungan terhadap Hak Asasi Perempuan menjadi pusat perhatian secara global. Upaya mewujudkan pembangunan yang responsif gender menjadi bentuk upaya dalam perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan. Stigmasisasi perempuan yang dianggap lemah seringkali menjadikan pemenuhan hak asasi perempuan terbatas dan diabaikan. Desa sebagai satuan pemerintahan yang terkecil, menjadi tombak ujung dalam merefleksikan kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah desa dalam hal ini perlu memahami dan mampu menyelenggarakan pembangunan desa yang responsif gender. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa sehingga mampu mewujudkan kesetaraan gender di desa, sehingga partisipasi perempuan dalam pembangunan semakin meningkat. Dengan demikian, sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat desa. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah Desa Karang Anyar sebagai mitra pengabdian berperan dalam memfasilitasi peserta dan lokasi kegiatan sehingga proses kegiatan pengabdian dapat berjalan lancar dan berhasil. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah, dan diskusi. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, yaitu peningkatan pemahaman peserta terhadap pengarusutamaan gender untuk meningkatkan peran dan partisipasi perempuan di desa. Kata Kunci: Keterlibatan Perempuan, Pembangunan Desa, Responsif Gender
Copyrights © 2024