Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH Yusdiyanto, Yusdiyanto
FIAT JUSTISIA Vol 5, No 2: FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini dilakukan untuk menjawab Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pembentukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah diberikan kewenangan yang begitu besar, namun persoalan berikutnya adalah bagaimana mendorong tata pemerintahan lokal yang demokratis (democratic governance). Salah satunya dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pembentukan Prolegda. Problematika dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah meliputi tiga hal yaitu : permasalahan yuridis, birokrasi dan masyrakat. Partisipasi merupakan pemberian ruang terhadap hak masyarakat untuk memberi masukan dalam Prolegda, dengan secara bersamaan mewajibkan Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempermudah masukan mengenai Pembentukan Prolegda. Prolegda merupakan dokumen perencanaan yang dipersiapkan secara dan bersama-sama oleh lembaga pemerintahan daerah dengan mengikuti ketentuan hukum yang sudah ditentukan. Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Prolegda dilaksanakan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan prinsip akses informasi serta partisipasi. Dikarenakan hak masyarakat dalam berpartisipasi telah dijamin dan diberikan dalam Undang-Undang atau Perda yang merupakan amanat UUD, yang pada akhirnya akan dihasilkan Perda yang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya Yusdiyanto, Yusdiyanto
FIAT JUSTISIA Vol 6, No 3: FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, mengatakan pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan daerah otonom dan perpanjangan pemerintah pusat yang ada di daerah. Pemerintah daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah dan dibantu wakil kepala daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan pemerintah daerah yaitu dengan diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat dalam merencanakan, membahas sampai menyebarluaskan Peraturan Daerah dan aturan pelaksanaannya yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang disebut jenis produk hukum daerah. Menurut UU No. 32 No. Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2011, Perda merupakan peraturan perudang-undangan tingkat daerah, dibentuk oleh lembaga pemerintah di tingkat daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan lainnya berupa Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah. Kata Kunci : Kewenangan, Perda dan Peraturan lainnya
TELAAH REZIM PARTAI POLITIK DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA Yusdiyanto, Yusdiyanto
FIAT JUSTISIA Vol 7, No 2: FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara mengharuskan partisipasi rakyat secara penuh. Secara akademis partisipasi rakyat dalam pemerintahan harus dimaknai sebagai bentuk pemerintahan yang dijalankan atas kehedak rakyat melalui melalui model keterwakilan yang ditunjuk dan bertanggung jawab terhadapnya. Disinilah urgensi hadirnya Partai Politik dalam negara yang berdaulat. Peran partai politik sangatlah besar, melalui saluran pemilu diharapkan sebagai pintu masuk keterlibatan rakyat dalam pengelolaan negara. Sebagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan rezim partai politik lahir dan mewarnai dinamika ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ketatanegaraan talah mencatat rezim partai politik Indonesia adalah Rezim Ode Lama, Rezim Orde Baru dan Rezim Reformasi. Ketiga rezim partai politik tersebut secara langsung telah memberikan sumbangsih akan pasang-surut negara sekaligus mempengaruhi kedudukan, peran dan fungsi partai poltik dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Kata Kunci: Peraturan, Parpol, Rezim
KEDUDUKAN DAN PARTISIPASI LEMBAGA ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEKON DI PEKON WAY EMPULAU ULU KEC. BALIK BUKIT, KAB. LAMPUNG BARAT msk, indah maulidiyah; yusdiyanto, yusdiyanto; saleh, ahmad
FIAT JUSTISIA Vol 8, No 3 (2014): FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to ascertain the position of Customary Institution in forming the Village Regulation, and also its role in the Way Empulau Ulu, Subdistrict - Balik Bukit, West Lampung. This research uses the method of normative-empirical; by doing library research, field research, and interviews. Results of the discussion showed that the Customary Institution of Way Empulau Ulu has the same position with the Institution of Rural Association. Although the Customary Institution has a position that is outside of organizational structure within the Village government, but the role of Customary Institution in forming the Village Regulation is just the structural and position of Customary Institution functionally is still less than optimal in the communication and interaction between the village government and the villagers. Keywords: Position of Customary Institution, Participation of Customary Institution
Kontruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undnag-undang Keormasan Yusdiyanto, Yusdiyanto
FIAT JUSTISIA Vol 6, No 2: FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM adalah salah satu wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat dan Negara. Melalui wadah tersebut mereka bebas mengemukakan visi dan misinya, hati nuraninya, melampiaskan uneg-uneg serta secara sadar memperjuangkan hak-hak sipil menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 memberikan garansi akan keberadaan LSM di Indonesia sebagaimana Pasal 28E: “Setiap warganegara diberikan kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat”. Di era otonomi daerah keberadaan LSM sangat penting dan berguna dalam rangka memanfaatkan ruang partisipasi masyarakat, perencanaan dari bawah dan kemitraan, anggaran yang pro-poor dan peka jender serta tata kelola pemerintahan yang baik menjadi prinsip-prinsip utama yang mempengaruhi warna pembangunan daerah.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH Yusdiyanto Yusdiyanto
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v5no2.66

Abstract

Penulisan ini dilakukan untuk menjawab Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pembentukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah diberikan kewenangan yang begitu besar, namun persoalan berikutnya adalah bagaimana mendorong tata pemerintahan lokal yang demokratis (democratic governance). Salah satunya dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pembentukan Prolegda. Problematika dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah meliputi tiga hal yaitu : permasalahan yuridis, birokrasi dan masyrakat. Partisipasi merupakan pemberian ruang terhadap hak masyarakat untuk memberi masukan dalam Prolegda, dengan secara bersamaan mewajibkan Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempermudah masukan mengenai Pembentukan Prolegda. Prolegda merupakan dokumen perencanaan yang dipersiapkan secara dan bersama-sama oleh lembaga pemerintahan daerah dengan mengikuti ketentuan hukum yang sudah ditentukan. Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Prolegda dilaksanakan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan prinsip akses informasi serta partisipasi. Dikarenakan hak masyarakat dalam berpartisipasi telah dijamin dan diberikan dalam Undang-Undang atau Perda yang merupakan amanat UUD, yang pada akhirnya akan dihasilkan Perda yang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
KEDUDUKAN DAN PARTISIPASI LEMBAGA ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEKON DI PEKON WAY EMPULAU ULU KEC. BALIK BUKIT, KAB. LAMPUNG BARAT indah maulidiyah msk; yusdiyanto yusdiyanto; ahmad saleh
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2014)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v8no3.308

Abstract

This research aims to ascertain the position of Customary Institution in forming the Village Regulation, and also its role in the Way Empulau Ulu, Subdistrict - Balik Bukit, West Lampung. This research uses the method of normative-empirical; by doing library research, field research, and interviews. Results of the discussion showed that the Customary Institution of Way Empulau Ulu has the same position with the Institution of Rural Association. Although the Customary Institution has a position that is outside of organizational structure within the Village government, but the role of Customary Institution in forming the Village Regulation is just the structural and position of Customary Institution functionally is still less than optimal in the communication and interaction between the village government and the villagers. Keywords: Position of Customary Institution, Participation of Customary Institution
Kontruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undnag-undang Keormasan Yusdiyanto Yusdiyanto
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v6no2.325

Abstract

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM adalah salah satu wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat dan Negara. Melalui wadah tersebut mereka bebas mengemukakan visi dan misinya, hati nuraninya, melampiaskan uneg-uneg serta secara sadar memperjuangkan hak-hak sipil menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 memberikan garansi akan keberadaan LSM di Indonesia sebagaimana Pasal 28E: “Setiap warganegara diberikan kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat”. Di era otonomi daerah keberadaan LSM sangat penting dan berguna dalam rangka memanfaatkan ruang partisipasi masyarakat, perencanaan dari bawah dan kemitraan, anggaran yang pro-poor dan peka jender serta tata kelola pemerintahan yang baik menjadi prinsip-prinsip utama yang mempengaruhi warna pembangunan daerah.
Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya Yusdiyanto Yusdiyanto
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 3 (2012)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v6no3.353

Abstract

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, mengatakan pemerintah daerah berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan daerah otonom dan perpanjangan pemerintah pusat yang ada di daerah. Pemerintah daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah dan dibantu wakil kepala daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan pemerintah daerah yaitu dengan diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat dalam merencanakan, membahas sampai menyebarluaskan Peraturan Daerah dan aturan pelaksanaannya yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang disebut jenis produk hukum daerah. Menurut UU No. 32 No. Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2011, Perda merupakan peraturan perudang-undangan tingkat daerah, dibentuk oleh lembaga pemerintah di tingkat daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan lainnya berupa Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah. Kata Kunci : Kewenangan, Perda dan Peraturan lainnya
TELAAH REZIM PARTAI POLITIK DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA Yusdiyanto Yusdiyanto
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v7no2.374

Abstract

Penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara mengharuskan partisipasi rakyat secara penuh. Secara akademis partisipasi rakyat dalam pemerintahan harus dimaknai sebagai bentuk pemerintahan yang dijalankan atas kehedak rakyat melalui melalui model keterwakilan yang ditunjuk dan bertanggung jawab terhadapnya. Disinilah urgensi hadirnya Partai Politik dalam negara yang berdaulat. Peran partai politik sangatlah besar, melalui saluran pemilu diharapkan sebagai pintu masuk keterlibatan rakyat dalam pengelolaan negara. Sebagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan rezim partai politik lahir dan mewarnai dinamika ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ketatanegaraan talah mencatat rezim partai politik Indonesia adalah Rezim Ode Lama, Rezim Orde Baru dan Rezim Reformasi. Ketiga rezim partai politik tersebut secara langsung telah memberikan sumbangsih akan pasang-surut negara sekaligus mempengaruhi kedudukan, peran dan fungsi partai poltik dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Kata Kunci: Peraturan, Parpol, Rezim