ABSTRAKPerlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana kejahatan seksual di Kabupaten Pamekasan, dengan fokus khusus pada peran dan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Korban, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan. Kejahatan seksual merupakan isu serius yang memerlukan penanganan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian Hukum Empiris. pendekatan deskriptif-analitis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Pamekasan adalah kota yang sangat memperhatikan Korban sehingga memaksimalkan segala hak-hak Korban korban kejahatan seksual bisa dipenuhi. Penelitian ini juga menemukan bahwa koordinasi antara DP3AKB dengan instansi terkait lainnya masih perlu ditingkatkan untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif dan menyeluruh bagi korban. Perlindungan hukum yang dapat di berikan yaitu memberikan hak_hak Korban yang dimana sesuai dengan kebutuhan terhadap korban kejahatan seksual yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang sesuai kebutuhannya baik itu kebutuhan fisiknya, mentalnya, spritualnya dan sosialnya dengan begitu akan membantu untuk memulihkan kondisi yang dialami korban_korban kejahatan seksual.Sebagaimana yang telah di rasakan korban yaitu mengalami trauma yang begitu dalam. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan Seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kabupaten Pamekasan
Copyrights © 2024