Sektor parkir di Yogyakarta memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan kota dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2023, penerimaan pajak parkir berhasil melampaui target, yang menunjukkan perlunya pengoptimalan manajemen parkir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai target PAD sebesar Rp1 triliun pada tahun 2025, diperlukan pemantauan yang intensif dan pengoptimalan penerimaan pajak. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 149 Tahun 2020 menyediakan landasan hukum bagi peningkatan kualitas layanan parkir. Juru parkir memainkan peran sentral dalam pelayanan, sehingga pelatihan dan peningkatan kapasitas mereka sangat diperlukan untuk menjamin profesionalisme dan keselamatan. Kegiatan pengabdian masyarakat yang direncanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman juru parkir mengenai keselamatan lalu lintas, pengenalan rambu, etika profesi, dan pengaturan parkir yang aman. Metode yang diterapkan meliputi ceramah, tanya jawab, dan demonstrasi. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan juru parkir tentang keselamatan kerja, yang berdampak positif pada kualitas layanan di area parkir. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan parkir yang aman dan tertib di Kota Yogyakarta.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024