Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang perempuan dan laki-laki dengan tujuan membentuk keluarga yang penuh kedamaian, cinta, dan kasih sayang (saakinah, mawaddah, warahmah). Dalam pernikahan, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami istri. Jika salah satu dari mereka melanggar kewajiban, sehingga salah satu merasa tidak dihargai atau tidak diperhatikan, dalam Islam hal ini disebut dengan nusyuz. Konsep nusyuz ini didasarkan pada Al-Qur'an, khususnya dalam Q.S. An-Nisa ayat 34, 128-130. Pengertian nusyuz dalam Al-Qur'an kemudian ditafsirkan dan dikembangkan lebih lanjut dalam konteks hukum Islam, terutama dari sudut pandang keadilan. Penelitian tentang nusyuz ini bertujuan untuk memperbaiki dan mengembangkan hukum Islam. Ada dua saran yang diusulkan: Pertama, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai nusyuz, seperti memahami perbedaan langkah-langkah penyelesaian dan konsekuensi antara nusyuz suami dan nusyuz istri, yang sekilas terlihat lebih menguntungkan suami. Kedua, karena persoalan nusyuz suami tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, maka aturan tersebut perlu diperbaiki dengan memperhatikan kepentingan dan hak perempuan dalam persoalan nusyuz. Selain itu, konsep nusyuz perlu disesuaikan dengan konteks kehidupan modern, di mana peran dan kontribusi masing-masing pasangan dalam keluarga telah berkembang. Hal ini bertujuan agar hukum Islam tetap relevan dan mampu menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik suami maupun istri, dalam kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Copyrights © 2025