Kode etik profesi bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan pekerjaan guru bimbingan dan konseling. Konseling merupakan proses bantuan yang dilakukan konselor melalui wawancara kepada konseli agar dapat menyelesaikan masalah. Seiring berjalannya waktu, teknologi informasi sangat pesat berkembang. Cyber counseling menjadi jawaban dari pesatnya teknologi dalam setting layanan bimbingan dan konseling. Awal mula pelaksanaan cyber counseling pada abad ke-19 tahun 1960-1970. Konseling online pertama kali dilakukan menggunakan perangkat lunak. Terdapat penelitian yang menunjukkan bahwa konseling online memiliki keefektifan sama halnya dengan konseling secara langsung. Konseling online ataupun konseling secara langsung memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Pada penelitian ini memandang bahwa pentingnya kompetensi yang harus dimiliki konselor dalam konseling online dan perlunya keberlangsungan konseling online yang sesuai dengan setting layanan bimbingan dan konseling. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode literatur review dengan teknik kualitatif. Dengan didukung menggunakan Google Scholar. Melalui sumber yang telah dikumpulkan pada penelitian ini menghasilkan bahwa terdapat banyaknya masalah etika yang harus diperhatikan konselor saat melakukan cyber counseling dan konseling tatap muka serta kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang konselor.
Copyrights © 2024