Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan advokasi publik untuk meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran tentang rentannya lingkungan Hidup dan seberapa penting untuk menjaganya. Mencakup pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan bagaimana tindakan manusia yang mempengaruhi lingkungan, dan tanggung jawab atas tindakan yang akan dilakukan. Perubahan pengaturan dan perundang-undangan keselamatan lingkungan sering terjadi dapat melemahkan pemahaman dan kesadaran perbaikan lingkungan di masyarakat. Hal ini juga terjadi pada Kelompok Usaha Laundry yang telah tumbuh dan berkembang pesat di Kota Banjarmasin. Karena usaha ini selalu berkaitan dengan penggunaan Detergen dan air merupakan limbah usaha yang dapat menimbulkan masalah pencemaran lingkungan. UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengubah ketentuan pengaturan tanggung jawab Pengelolaan Limbah sebelumnya. Pendampingan dalam bentuk Advokasi Publik bagi usaha kecil dan menengah Kelompok Laundry “Rumah Cuci Kita” sangat membantu dan dapat memotivasi dalam mengatasi permasalahan kelompok usaha kecil laundry dalam memahami peraturan baru dan melaksanakannya berdasarkan PP 22 Tahun 2021, baik dalam hal aturan pengelolaan limbah maupun tahapan upaya pengelolaan limbah bagi kelompok Usaha laundry dimaksud.
Copyrights © 2024