Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Di Distrik Biak Timur, kasus kekerasan rumah tangga merupakan kasus yang banyak terjadi di masyarakat, tetapi seperti yang terjadi di wilayah lain di Indonesia, kasus yang tertangani masih sangat sedikit. Pengabdian ini dilakukan dalam bentuk ceramah tentang penyuluhan hukum upaya penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dilaksanakan di Kampung Soryar Distrik Biak Timur dengan sasaran penyuluhan adalah perangkat kampung dan perwakilan masyarakat dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Alasan mengapa pengabdian ini dilakukan karena banyaknya kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi sementara masih minimnya pemahaman Aparat Kampung dan masyarakat dalam alur penyelesaiannya. Sehingga apabila ada korban kekerasan dalam rumah tangga hampir tidak tertangani dan terabaikan, sehingga korban kekerasan akan menjadi korban perbuatan berulang dengan intensitas keparahan perbuatan semakin meningkat. Oleh karena itu maka penyuluhan ini dilaksanakan untuk membuka wawasan pemahaman Aparat Kampung dan masyarakat mengenai upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Capaian dari pengabdian ini adalah menambah pengetahuan hukum Aparat Kampung dan masyarakat untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2024