Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik mengatur bahwa pemanggilan kepada tergugat yang tidak memiliki alamat elektronik dapat dilakukan melalui surat tercatat. Dengan adanya ketentuan ini, Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A sejak bulan juni 2023 telah melakukan kerja sama dengan Pos dalam penerapan Panggilan Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan; Pertama, Bahwa Efektivitas Relaas Panggilan Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court Di Pengadilan Agama Padang Kelas I A cukup efektif meskipun masih perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam terkait kendala-kendala yang sering ditemukan. Pengadilan Agama Padang Kelas I A mencatat bahwa jumlah relaas yang gagal kirim kepada para pihak tidak terlalu banyak dan alasan gagal kirim tersebut berkaitan dengan kondisi para pihak bukan karena adanya kesalahan prosedur dari pihak Pos. Kedua, Bahwa Kendala-kendala yang ditemukan dalam Panggilan Relaas Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court Di Pengadilan Agama Padang Kelas I A terbagi menjadi empat yaitu 1) Tergugat atau Termohon Tidak Dikenal, 2) Alamat Rumah tidak diakui oleh tergugat atau dipalsukan oleh Penggugat, 3) Alamat Rumah Salah, 4) dan Rumah Kosong. Kendala-kendala yang terjadi tersebut berkaitan dengan faktor sosial dan budaya. Terkait kendala rumah kosong, sebenarnya dapat diatasi dengan menyerahkan relaas kepada pihak terkait yang dibenarkan Undang-Undang seperti kepala desa, lurah, RT, RW ataupun petugas keamanan lingkungan (Satpam) akan tetapi petugas Pos tidak melakukan ketentuan ini mengingat Pos memilih menerapkan SOP pengiriman yang telah diterapkan Pos jauh sebelum terjadi kerja sama dengan Mahkamah Agung.
Copyrights © 2024