Studi yang dilaksanakan membahas tentang perlindungan hak cipta logo dalam konteks industri kuliner dan hiburan, melalui fokus pada kasus sengketa merek “Geprek Bensu” antara Ruben Samuel Onsu dan PT. Ayam Goreng Benny Sujono. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif dengan studi literatur untuk mengumpulkan sumber-sumber yang berhubungan dengan pembahasan hak kekayaan intelektual, merek dan sistem pendaftaran merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa logo tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta, namun dapat didaftarkan sebagai merek untuk perlindungan hukum. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum kepada pemilik logo jika terjadi konflik dan mempermudah proses pembuktian kepemilikan. Putusan pengadilan dalam perkara ini menyatakan pendaftaran merek “Geprek Bensu” yang dimiliki Ruben Onsu batal demi hukum, sedangkan merek “ I Am Geprek Bensu” yang dimiliki PT. Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan legal.
Copyrights © 2024