Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mengatasi kejahatan siber yang terus berkembang. Meskipun UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat digital, efektivitasnya dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan siber masih menjadi sorotan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ITE dalam menanggulangi kejahatan siber dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk ketepatan pasal, penerapan hukum yang konsisten, dan dukungan terhadap penegakan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa multitafsirnya pasal-pasal dalam UU ITE, keterbatasan pemahaman teknis oleh aparat penegak hukum, dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi tantangan signifikan dalam implementasi undang-undang ini. Oleh karena itu, disarankan perlunya revisi terhadap pasal-pasal yang multitafsir, peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan yang relevan, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung penegakan hukum siber yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan penegakan hukum di bidang kejahatan siber di Indonesia.
Copyrights © 2024