Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Peran Hukum Pidana Dalam Menangani Kejahatan Siber pada Masa Sekarang: Tinjauan Terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Salsabilla, Azra; Angelina, Jennifer
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 2, No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4461

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mengatasi kejahatan siber yang terus berkembang. Meskipun UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat digital, efektivitasnya dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan siber masih menjadi sorotan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ITE dalam menanggulangi kejahatan siber dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk ketepatan pasal, penerapan hukum yang konsisten, dan dukungan terhadap penegakan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa multitafsirnya pasal-pasal dalam UU ITE, keterbatasan pemahaman teknis oleh aparat penegak hukum, dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi tantangan signifikan dalam implementasi undang-undang ini. Oleh karena itu, disarankan perlunya revisi terhadap pasal-pasal yang multitafsir, peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan yang relevan, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung penegakan hukum siber yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan penegakan hukum di bidang kejahatan siber di Indonesia.
Kajian Yuridis Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan KUHP yang Berkepastian Hukum Angelina, Jennifer; Sumanto, Listyowati
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4648

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 310-316 KUHP, yang bertujuan untuk melindungi kehormatan dan martabat setiap individu. Terdapat banyak elemen yang perlu dievaluasi kembali terkait kriteria untuk aktivitas yang dianggap sebagai perusakan reputasi. Interpretasi yang beragam di kalangan masyarakat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam penerapan pasal-pasal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan analisis terhadap berbagai dokumen hukum yang relevan, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif, serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai "inkonstitusional bersyarat," karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 310 KUHP akan disesuaikan dengan Pasal 433 UU No.1 Tahun 2023 untuk memberikan realitas pidana dan mengisi kekosongan, mengurangi potensi terjadinya perlakuan diskriminatif, sekaligus memastikan bahwa penggunaannya tidak menimbulkan kerancuan. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-2023, Pasal 310 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 433 Peraturan No. 1 Tahun 2023 menetapkan bahwa tindakan hukum tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Oleh sebab itu, pihak penegak hukum perlu lebih waspada dan tidak terburu-buru dalam menentukan keputusan terkait kasus pencemaran nama baik dan harus disertai dengan pertimbangan penegakan hukum.
Budaya Hukum Masyarakat dalam Perlindungan Data Pribadi di Transaksi Perbankan Salsabilla, Azra; Angelina, Jennifer
Journal of Citizen Research and Development Vol 1, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v1i2.3936

Abstract

Perlindungan data pribadi telah menjadi isu penting di era digital, terutama dengan maraknya kasus kebocoran data yang menimbulkan keresahan masyarakat. Penelitian ini membahas peran kaidah hukum dalam melindungi data pribadi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur kewajiban pemerintah dan pihak swasta untuk menjaga keamanan data. Meskipun telah ada kerangka hukum, kasus-kasus kebocoran data yang terus terjadi menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan data di berbagai sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kaidah hukum dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak masyarakat terkait data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga perlu adanya peningkatan langkah-langkah pengamanan dan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran.
TINJAUAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN KUHP YANG BERKEPASTIAN HUKUM Angelina, Jennifer; Ratnawati, Elfrida; Rahmawan, Dhany; Indirahati, Novina Sri; Bustani, Simona
Ensiklopedia of Journal Vol 7, No 2 (2025): Vol. 7 No. 2 Edisi 3 Januari 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v7i2.2829

Abstract

Abstract: Articles 310–316 of the Criminal Code address the offense of defamation of reputation, with the goal of safeguarding individuals' honor and dignity. The standards for what is considered damage to one's reputation require reevaluation with regard to numerous aspects. The public's hazy understanding of defamation further highlights the importance of having precise legal guidance. Reviewing pertinent statutes and court records is an integral part of the normative law research methodology. The ruling by the Constitutional Court in Decision No. 78/PUU-XXI/2023 states that the defamation Criminal Code Article 310 Paragraph 1 is deemed "conditionally unconstitutional" due to its incompatibility with the principles outlined in the 1945 Constitution. That is why Law No. 1 of 2023 will amend Article 310 of the Criminal Code to Article 433 in order to close the gap, make discrimination less likely, and avoid ambiguity in its application. Legal action cannot be pursued without an official report from the party who feels wronged by the action, as stated in Article 310 of the Criminal Code (KUHP) and Decision No. 78/PUU-2023 of the Constitutional Court, as well as Article 433 of Regulation No. 1 Year 2023. So, when it comes to defamation charges, law enforcement needs to be extra careful and not make hasty decisions without taking everything into account.Keywords: Policy, Criminal Law, Defamation.
Kajian Yuridis Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan KUHP yang Berkepastian Hukum Angelina, Jennifer; Sumanto, Listyowati
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4648

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 310-316 KUHP, yang bertujuan untuk melindungi kehormatan dan martabat setiap individu. Terdapat banyak elemen yang perlu dievaluasi kembali terkait kriteria untuk aktivitas yang dianggap sebagai perusakan reputasi. Interpretasi yang beragam di kalangan masyarakat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam penerapan pasal-pasal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan analisis terhadap berbagai dokumen hukum yang relevan, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif, serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai "inkonstitusional bersyarat," karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 310 KUHP akan disesuaikan dengan Pasal 433 UU No.1 Tahun 2023 untuk memberikan realitas pidana dan mengisi kekosongan, mengurangi potensi terjadinya perlakuan diskriminatif, sekaligus memastikan bahwa penggunaannya tidak menimbulkan kerancuan. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-2023, Pasal 310 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 433 Peraturan No. 1 Tahun 2023 menetapkan bahwa tindakan hukum tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Oleh sebab itu, pihak penegak hukum perlu lebih waspada dan tidak terburu-buru dalam menentukan keputusan terkait kasus pencemaran nama baik dan harus disertai dengan pertimbangan penegakan hukum.